This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 01 Juni 2010

UU ITE - Cyber Crime

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam upaya menangani kasus kejahatan dunia maya, para penyidik melakukan interpretasi ekstensif (perumpamaan dan persamaan) terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP. Adapun pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP terhadap kejahatan dunia maya, antara lain :

a. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasusCarding dimana pelaku mencuri kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakansoftware
card generator di internet untuk melakukan transaksi di E-Commerce.

b. Pasal 378 KUHP yang dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satuwebsite sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melaluiemail.
d. Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
dengan menggunakan media internet.
Modusnya adalah pelaku menyebarkanemail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkanemail secara berantai melalui mailling list
(millis) tentang berita yang tidak benar.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang
dilakukan secaraon-line di internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun
website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di internet.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran foto atau
film pribadi seseorang yang vulgar di internet.

h. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasuscarding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kredit yang nomor kartu kreditnya merupakan hasil curian.

i. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasusdeface suatuwebsite, karena pelaku setelah berhasil memasukiwebsite korban, selanjutnya melakukan pengrusakan dengan cara mengganti tampilan asli dariwebsite tersebut.


1. Menurut Peraturan Perndang-undangan di Indonesia

Dalam perkembangannya, telah ada regulasi yang berkaitan dengan
kejahatan di bidang teknologi informasi atau telekomunikasi, diantaranya :
a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang
mengancam pidana bagi perbuatan :
1) tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan
telekomunikasi (Pasal 22 jo. Pasal 50) 2) menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaraan telekomunikasi (Pasal 38 jo. Pasal 55)
3) menyadap informasi melalui jaringan telekomunikasi (Pasal 40 jo.
Pasal 56)

Menurut definisi yang termuat dalam undang-undang telekomunikasi ini, yang dimaksud dengan telekomunikasi ialah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Perangkat telekomunikasi ialah setiap alat-alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Dan yang dimaksud dengan jaringan telekomunikasi ialah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Penyalahgunaan internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan undang-undang ini, terutama bagi parahacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang- undang Telekomunikasi ini.

b. Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Menurut Pasal 1 (8) Undang-undang tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Dalam Pasal 30 mengatur mengenai jangka waktu hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun.

sumber informasi :
http://www.scribd.com/doc/2382708/PENGGUNAAN-BUKTI-ELEKTRONIK-DALAM-PEMBUKTIAN

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More